BEM FHUI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) secara resmi mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan terhadap perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer, Reza Sudrajat.
Permohonan tersebut menguji ketentuan yang mengatur penggunaan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi, mengatakan Amicus Curiae disampaikan untuk memberikan pandangan hukum mengenai dampak pengalokasian anggaran pendidikan bagi Program MBG.
"Melalui Amicus ini, kami mencoba meng-highlight bagaimana Perkara 55 memberikan tanggapan terkait MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN kita," ujar Anandaku usai menyerahkan dokumen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, tata kelola Program MBG masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari lemahnya mekanisme pengawasan hingga potensi penyimpangan anggaran karena melibatkan banyak institusi. BEM FHUI juga menilai kebijakan tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran gaji guru honorer, menurunnya kualitas sarana pendidikan, hingga meningkatnya beban biaya pendidikan tinggi.
Dalam dokumen Amicus Curiae, BEM FHUI menilai Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya telah melegitimasi masuknya anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan. Akibatnya, dana yang seharusnya diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional digunakan untuk membiayai program di luar fungsi inti pendidikan.
Senada dengan itu, Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Jundi Al Muhandis, menilai alokasi anggaran MBG belum tepat sasaran dan berpotensi membebani kondisi fiskal negara. Ia juga menyoroti desain kebijakan yang dinilai membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UI, Kivarens Alboelda, menyampaikan bahwa dari sisi kesehatan, pelaksanaan MBG hingga kini dinilai belum menunjukkan efektivitas dalam menekan angka stunting sebagaimana tujuan awal program tersebut.
Ketua BEM Psikologi UI, A'is Izziddien Al Fatin, menambahkan bahwa penyampaian Amicus Curiae merupakan bentuk komitmen mahasiswa untuk menjaga tata kelola pendidikan nasional agar tetap sesuai amanat konstitusi.
Perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 kini masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah pengalokasian anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. (RED)
SUMBER: Hukumonline Newsroom
TANGGAL: 26 Juni 2026.
