"Terseret Skandal Nikel", Tak Sampai Sepekan Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung
#JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk penggeledahan.
Hery Susanto langsung ditahan pada Kamis (16/4/2026). Sebelumnya, ia diamankan pada Rabu malam (15/4/2026) di kediamannya.
“Tim penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung dikutip dari iNews.id.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terkait perkara tersebut sebelum akhirnya menetapkan status tersangka.
Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru, termasuk Pasal 12 huruf A dan B serta Pasal 5 dan Pasal 606. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penangkapan Hery berlangsung terbuka. Ia terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus mengenakan kaos biru muda dan rompi tahanan Kejaksaan, dengan tangan diborgol, sebelum digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Yang mengejutkan, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Artinya, belum genap sepekan menjabat, ia sudah berstatus tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara yang seharusnya mengawasi pelayanan publik. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Kejagung #OmbudsmanRI #KorupsiNikel #BreakingNews #HerySusanto #HukumIndonesia
