Terlapor Duga Laporan Gubernur NTB Terkait Penyebaran Nomor HP

 


#MATARAM — Dalam surat panggilan klarifikasi yang diundang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB kepada Yuni Bourhany pemilik akun Saraa Azahra tertanggal 16 April 2026.

Dasar hukum pemanggilan mengacu pada:

- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

- KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

- KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025)

- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sebelumnya, laporan pengaduan dari Lalu Muhamad Iqbal (Gubernur NTB) tertanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Penyidik menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.

Terlapor diminta hadir untuk memberikan keterangan pada hari Senin, 20 April 2026, Pukul 10.00 WITA di Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Kontak penyidik tercantum atas nama IPTU I Putu Agus Andrie Aryawan.

Sebelumnya, pihak terlapor, Yuni Bourhany mengatakan, dirinya sudah kordinasi dengan penyidik dan disepakati jadwal klarifikasi di majukan se pekan kemudian tanggal 27 April 2026.

Diketahui, Terlapor Yeni adalah Direktur Program NTB Care yang dicetus era Kepemimpinan mantan Gubernur NTB sebelumnya, Dzulkiflimansyah.

Kata dia, terkait dengan dugaan penyebaran data pribadi tanpa ijin yang menjadi materi--hingga dilayangkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal ke Polda NTB. 

Dalam tanggapannya, Yuni mengaku tidak secara pasti mengetahui pokok persoalan yang dilaporkan, namun ia menduga hal itu terkait nomor kontak gubernur yang selama ini kerap diminta oleh masyarakat.

“Apakah karena disebarkan nomor pribadinya? Karena banyak orang yang meminta ke saya. Kalau materi lain yang dilaporkan, Saya juga tidak begitu paham. Tapi yang pasti insting saya, soal nomor HP Ikbal yang saya sebarkan yang menjadi masalahnya,” terang wanita bercadar itu, Minggu, 19 April 2026.

Ia juga menceritakan soal program NTB Care dan pengaruhnya pada penyebaran nomor Kepala Daerah. 

Ia menegaskan bahwa selama ini aktivitasnya melalui NTB Care merupakan bagian dari pelayanan sosial kepada masyarakat, terutama warga kurang mampu. 

Menurutnya, pola komunikasi langsung ke gubernur sudah menjadi kebiasaan sejak awal terbentuknya program tersebut.

“Bagi saya nomor gubernur itu bukan sesuatu yang harus dirahasiakan, karena dia adalah pelayan publik yang harus terhubung dengan masyarakat,” tegasnya.

Yuni menjelaskan, NTB Care selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial seperti operasi bibir sumbing, operasi katarak, pemberian kaki palsu, kursi roda, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pengobatan gratis hingga pemberdayaan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa program tersebut tidak menggunakan anggaran APBD dan berjalan atas dasar kepedulian sosial.

“Sampai hari ini NTB Care tidak menggunakan anggaran pemerintah. Kami berjalan dengan keinginan membantu masyarakat,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut batas antara akses pelayanan publik dan perlindungan data pribadi pejabat negara.

Di satu sisi, terlapor menganggap akses langsung ke pejabat sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. 

Di sisi lain, laporan yang masuk mengarah pada dugaan pelanggaran hukum terkait data pribadi.

Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap klarifikasi oleh penyidik. Dan Gubernur NTB masih diharapkan tanggapannya dalam pemberitaan ini. (#RED/AI/Mawardy)


#BACA JUGA:

Yuni Bourhany Pastikan Hadir Penuhi Panggilan Polda NTB 27 April 2026


#LINK:

https://www.facebook.com/share/p/18QDufURuP/

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia

#BeraniDanLugas

#YuniBourhany

#SaraaAzahra

#PoldaNTB

#SubditSiber

#KasusSiber

#DataPribadi

#PerlindunganData

#NTB

#Mataram

#GubernurNTB

#LaluMuhamadIqbal

#NTBCare

#IsuNTB

#BeritaNTB

#NetizenBersuara

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url