POLDA NTB KELUARKAN HIMBAUAN: BAHAYA KARHUTLA DI MUSIM KERING, MASYARAKAT DIMINTA WASPADA

 


#MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengeluarkan himbauan resmi terkait meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah NTB. 

Peringatan ini menyusul prediksi fenomena iklim ekstrem El Nino yang diperkirakan berlangsung hingga September 2026.

Dalam surat himbauan tersebut, Kapolda NTB menegaskan bahwa kondisi cuaca kering disertai angin kencang berpotensi memicu kebakaran yang cepat meluas dan sulit dikendalikan.

Masyarakat, pelaku usaha, hingga wisatawan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran, terutama dengan cara membakar lahan.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam himbauan tersebut antara lain:

1. Larangan membakar lahan, baik untuk pertanian maupun pembersihan semak belukar

2. Bahaya puntung rokok, yang kerap menjadi pemicu kebakaran di area kering

3. Efek domino karhutla, yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan dan pariwisata

4. Ancaman sanksi pidana, bagi pelaku pembakaran sesuai hukum yang berlaku

Polda NTB juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, kantor polisi terdekat, atau aparat keamanan setempat.

Lebih tegas lagi, aparat menekankan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum.

“Himbauan ini bukan sekadar formalitas, tapi peringatan serius. Karhutla bisa berdampak luas, dari lingkungan hingga ekonomi daerah,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut, Rabu, 22 April 2026. 

Polda NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi mencegah bencana yang lebih besar. (#RED/AI/Mawardy/ADV)


📷: Dok. Metromini Media/AI


#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #KarhutlaNTB #PoldaNTB #ElNino #StopBakarLahan #JagaLingkungan #NTBBebasAsap

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url