Penataan Lapak Serasuba Diperketat, Pemkot Bima Tegaskan Larangan Berjualan di Dalam Lapangan

 


#KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima resmi menetapkan aturan tegas terkait penataan lapak pedagang di kawasan Lapangan Serasuba. 

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari persiapan dan pengamanan rangkaian Festival Rimpu Mantika 2026 yang akan digelar pada 25 April mendatang.

Sesuai rilis Panitia Pelaksa Kegiatan Rumput Mantika. Dalam keputusan yang disepakati bersama, seluruh pedagang atau pemilik lapak diwajibkan mengikuti tata tertib yang telah ditentukan.

Penempatan lapak hanya diperbolehkan di dua titik utama, yakni:

#Bagian selatan Lapangan Serasuba, dengan catatan tidak boleh menempati area depan BRI dan Pandopo.

#Bagian timur lapangan, dengan posisi saling berhadapan di depan Asi Mbojo.

Sementara itu, area Lapangan Serasuba dilarang keras digunakan untuk berjualan, mengingat lokasi tersebut masih dalam tahap pengerjaan lanjutan (tahap II).

Pemkot Bima juga menjelaskan bahwa pembukaan seng pagar keliling lapangan merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran festival, khususnya agar masyarakat dapat menikmati Pawai Rimpu Mantika secara lebih luas. 

#Rute pawai direncanakan dimulai dari Paruga Nae dan berakhir di Asi Mbojo, dengan Lapangan Serasuba difungsikan sebagai area antisipasi lonjakan pengunjung.

Penataan ini melibatkan lintas instansi, di antaranya:

- Kepala Dinas Koperindag Kota Bima

- Kepala Dinas Pol PP Kota Bima

- Camat Rasanae Barat

- Koordinator lapak, Bang JM

Pemerintah berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesuksesan festival yang menjadi agenda budaya tahunan tersebut. (#RED/AI/Mawardy/ADV)


📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #KotaBima #Serasuba #RimpuMantika2026 #PenataanLapak #UMKMBima #FestivalBudaya #BimaBangkit

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url