Kuasa Hukum Tiga Terdakwa DPRD NTB Adukan Kejati NTB ke Tiga Lembaga Pusat
#JAKARTA — Kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB melayangkan aduan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke sejumlah lembaga di tingkat pusat.
Aduan tersebut ditujukan ke Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, serta Komisi III DPR RI, pada Senin (20/4/2026).
Kuasa hukum, Dr. Muhajir, SH., MH., menyatakan langkah ini ditempuh sebagai bentuk pencarian keadilan atas penanganan perkara yang dinilai tidak profesional dan terkesan tebang pilih.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Kejati NTB, termasuk Aspidsus, Asintel, penyidik hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini,” tegasnya, Senin, 20 April 2026 dikutip dari katada.id.
Diketahui, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai terdakwa, yakni M. Nashib Ikhromam, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Muhajir menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Pasalnya, sekitar 15 anggota DPRD NTB lain yang disebut dalam dakwaan turut menerima aliran dana, namun hingga kini hanya berstatus sebagai saksi.
“Ini yang kami nilai tidak adil. Jika pemberi diproses sebagai terdakwa, maka penerima juga seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Dalam laporannya ke Komjak RI, pihaknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Kejati NTB. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Hal serupa juga disampaikan kepada Jamwas Kejagung RI, dengan permintaan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara diperiksa secara internal.
“Kami melihat ada fakta-fakta hukum yang perlu diuji, termasuk terkait penerimaan dan pengembalian uang yang waktunya melebihi 30 hari, bahkan hingga enam bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, kepada Komisi III DPR RI, kuasa hukum meminta digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Kejati NTB dan jajaran penyidik.
“Kami berharap Komisi III DPR RI dapat melakukan pengawasan dan memanggil pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang benderang,” katanya.
Muhajir juga menyoroti adanya dugaan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum antara pihak pemberi dan penerima dalam kasus tersebut.
Ia menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, dengan ancaman pidana yang berat.
Kuasa hukum berharap, melalui pengaduan ke tiga lembaga tersebut, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniLugas #DPRDNTB #KejatiNTB #KomisiIIIDPRRI #Komjak #Hukum #Tipikor
