Hakim Bisa Panggil Gubernur NTB, Sidang Dana Siluman Makin Memanas
#LOMBOK — Sidang dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB kian memanas. Sorotan kini mengarah pada kemungkinan dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi kunci dalam persidangan.
Majelis hakim disebut memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan siapa pun yang dianggap penting, termasuk kepala daerah, demi mengungkap fakta secara utuh.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, menegaskan bahwa langkah tersebut sah dan menjadi bagian dari kewenangan hakim dalam mencari kebenaran materiil.
“Menghadirkan gubernur adalah kewenangan hakim. Putusan didasarkan pada alat bukti dan keyakinan hakim tanpa keraguan yang masuk akal,” tegasnya dikutip dari iNews, Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan, sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut negatief wettelijk bewijs, yakni perpaduan antara alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
#Hakim Pertanyakan Absennya Gubernur
Dalam jalannya persidangan, hakim sempat menyoroti belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, meski namanya kerap muncul dalam dakwaan.
Namun, JPU menyatakan bahwa keterangan yang dibutuhkan telah diwakili oleh sejumlah pejabat, termasuk dari BPKAD dan Bappenda NTB.
Mantan tim hukum Iqbal–Dinda, Iwan Slenk, menilai kehadiran gubernur belum tentu krusial.
“Substansi keterangan sudah terwakili. Kalau hakim butuh, tinggal diperintahkan secara resmi,” ujarnya.
Meski demikian, peluang menghadirkan gubernur tetap terbuka lebar jika majelis hakim menilai perlu klarifikasi langsung.
#Aliran Dana Terungkap di Persidangan
Fakta-fakta di persidangan mulai menguak dugaan aliran dana. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengaku mengetahui adanya informasi pembagian uang di kalangan anggota DPRD.
Ia menyebut ada pengakuan penerimaan dana sekitar Rp200 juta, namun tidak ditindaklanjuti karena merasa bukan kewenangannya.
Selain itu, muncul pula angka besar yang menjadi sorotan, yakni dugaan dana hingga Rp76 miliar dalam perkara ini.
Program Gubernur Ikut Diseret
Sidang juga menyinggung program yang disebut sebagai “direktif gubernur”, dengan alokasi sekitar Rp2 miliar untuk anggota DPRD baru.
Namun, program tersebut diklaim merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam RPJMD, termasuk program Desa Berdaya yang mencakup pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan sektor pariwisata.
#Publik Menekan, Transparansi Dipertaruhkan
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Bukan hanya soal dugaan gratifikasi, tetapi juga menyangkut integritas lembaga legislatif dan tata kelola anggaran publik.
Publik menuntut proses hukum yang terbuka dan tanpa tebang pilih.
Kehadiran saksi kunci dinilai penting agar putusan pengadilan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Tanpa transparansi, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Sidang masih akan berlanjut. Namun satu pertanyaan besar terus mengemuka:
Apakah Gubernur NTB akan benar-benar dihadirkan sebagai saksi kunci, atau tetap di luar ruang sidang?
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah ujian integritas—bagi aparat, bagi lembaga, dan bagi keberanian menegakkan kebenaran. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: lombok.inews.id
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #NTB #DanaSiluman #DPRDNTB #Hukum #Transparansi #SidangKorupsi #BreakingNews
