Bawa Pulang Rp200 Juta, Ngaku Khilaf di Sidang — Pengakuan TGH Muhannan Disorot Tajam
#BIMA — Fakta persidangan kembali membuka tabir dugaan gratifikasi di NTB. Tuan Guru Haji (TGH) Muhannan Mu’min Mushonnaf mengakui menerima sekaligus membawa pulang uang sebesar Rp200 juta dari rumah terdakwa Indra Jaya Usman di Gunungsari.
Pengakuan itu disampaikan langsung di persidangan sebagaimana dimuat oleh WartaOne dalam laporan berjudul “Bawa Pulang Uang 200 Juta, TGH Muhannan Mengaku Khilaf” dan dirilis Rabu, 22 April 2026.
Dalam kesaksiannya, Muhannan mengungkap bahwa dirinya datang ke lokasi bersama Burhanuddin, setelah mendapat arahan dari Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil.
Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut telah tersedia uang yang dibungkus dan bahkan telah dipisahkan menjadi dua bagian.
Namun, fakta paling krusial muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali alasan pengambilan uang tersebut.
“Karena sudah tahu itu uang, kenapa diambil?” tanya jaksa di persidangan.
Muhannan menjawab singkat, mengaku dalam kondisi bingung.
“Ya kami bingung saja,” ujarnya.
“Ya kami khilaf.”
Meski demikian, jaksa kembali mempertanyakan mengapa uang tersebut tidak langsung dikembalikan saat itu juga.
Bahkan saat disebut sempat mencoba menghubungi terdakwa untuk mengembalikan uang,
Muhannan mengakui upaya itu tidak berhasil dan tidak dilanjutkan dengan tindakan langsung.
Di sisi lain, terdakwa Indra Jaya Usman membantah seluruh keterangan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah bertemu dengan Muhannan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan, bahkan mengaku berada di luar daerah pada waktu yang disebutkan.
#Pengakuan yang Menjadi Bumerang Hukum
Dalam perspektif hukum, pengakuan menerima dan membawa pulang uang justru menjadi titik krusial.
Berdasarkan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berujung pada suap.
Artinya, alasan “khilaf” maupun dalih bingung tidak menghapus unsur pidana. Bahkan, fakta bahwa uang dibawa pulang dan tidak langsung dikembalikan memperkuat dugaan adanya kesadaran atas penerimaan tersebut.
#Arah Kasus: Individual atau Jaringan?
Keterangan di persidangan juga membuka kemungkinan lebih luas. Adanya arahan, pertemuan, serta pembagian uang mengindikasikan pola yang tidak sederhana. Jika terbukti, perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak dalam skema yang lebih besar.
#Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Tidak hanya karena nominal uang, tetapi karena melibatkan figur tokoh agama dan pejabat politik.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah akan diusut sampai tuntas, atau berhenti pada pengakuan semata? (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: WartaOne
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#Gratifikasi
#Tipikor
#SidangKorupsi
#NTB
#DPRDNTB
#FaktaPersidangan
#Uang200Juta
#Khilaf
#PenegakanHukum
#HukumTanpaTebangPilih
#KorupsiBerjamaah
#TransparansiHukum
