KPK Soroti Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB dalam Kasus Gratifikasi

MATARAM | Sabtu, 12 September 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Tiga legislator tersebut yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.

Perhatian KPK terhadap perkara tersebut disampaikan dalam agenda Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama Kejati NTB dan jajaran Kejaksaan Agung. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026.

Kepala Kejati NTB Wahyudi membenarkan bahwa vonis bebas terhadap tiga legislator tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas bersama tim Korsup KPK.

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk melihat secara komprehensif penanganan perkara korupsi di daerah, termasuk berbagai kendala hukum setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama.

“Termasuk persoalan di bank daerah. Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua,” ujar Wahyudi, sebagaimana diberitakan Lingkar.news.

Vonis Bebas dan Uang Sitaan Rp2,6 Miliar

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Mataram yang diketuai Dewi Santini dalam amar putusan pada 5 Agustus 2026 membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB.

Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan karena diduga berkaitan dengan pemberian dari ketiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan program direktif Gubernur NTB Desa Berdaya yang menggunakan dana APBD sekitar Rp76 miliar.

Jaksa Sempat Menuntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.

Jaksa juga meminta terdakwa Indra Jaya Usman dibebani uang pengganti sebesar Rp400 juta, dengan subsidair enam bulan kurungan pengganti.

Setelah putusan bebas tersebut, Kejati NTB disebut telah menempuh berbagai upaya hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi hingga perlawanan/verzet.

Namun, upaya tersebut kemudian ditolak pengadilan dengan pertimbangan ketentuan KUHAP baru yang diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menyatakan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas.

Kini, perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi di NTB.

SUMBER: Lingkar.news | Kamis, 10 September 2026.

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url