GERTASI NTB Soroti Dugaan Pengendalian Peserta Tender Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Ngali
BIMA | Selasa, 25 Agustus 2026 — Gerakan Transparansi Indonesia Nusa Tenggara Barat (GERTASI NTB) menyoroti pelaksanaan tender paket pekerjaan Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Ngali di Kabupaten Bima. Sorotan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang meminta Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih teliti terhadap dokumen peserta tender.
Berdasarkan data pada dokumen pengadaan yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut memiliki Kode Tender 10160444000, dengan nama tender Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Ngali.
Paket tersebut berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026, dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi.
Nilai pagu paket tercatat sebesar Rp6.533.375.000, sementara nilai HPS paket sebesar Rp6.530.000.000. Metode pengadaan yang digunakan adalah Tender Pascakualifikasi Satu File–Harga Terendah Sistem Gugur.
Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2026, Direktur GERTASI NTB, Suriansyah, menyampaikan bahwa berdasarkan data peserta tender melalui portal LPSE Kabupaten Bima, terdapat delapan peserta atau penyedia yang mengunggah dokumen penawaran pada paket pekerjaan tersebut.
Namun, GERTASI NTB mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan bahwa peserta tender nomor urut 1 dan 2 diduga dikendalikan oleh orang yang sama.
Atas informasi tersebut, GERTASI NTB meminta Pokja Pemilihan Kabupaten Bima melakukan evaluasi dan pemeriksaan dokumen secara lebih teliti dan detail sesuai standar operasional prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
GERTASI NTB dalam suratnya juga menyinggung ketentuan mengenai larangan pertentangan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait kemungkinan adanya pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki keterkaitan atau pengendalian terhadap lebih dari satu badan usaha yang mengikuti tender yang sama.
Surat tersebut menyebut informasi dugaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan pemantauan GERTASI NTB dalam upaya meminimalisir potensi dampak kerugian negara.
Meski demikian, GERTASI NTB menegaskan bahwa informasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Surat GERTASI NTB ditujukan kepada Pokja Pemilihan Kabupaten Bima dan ditembuskan kepada Bupati Bima, Inspektorat Kabupaten Bima, serta Arsip.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari Pokja Pemilihan maupun pihak terkait mengenai dugaan yang disampaikan dalam surat GERTASI NTB tersebut.
Metromini Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.
SUMBER: Data tender Portal LPSE Kabupaten Bima dan Surat GERTASI NTB yang ditandatangani Direktur Suriansyah | Senin,24 Agustus 2026
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas
