Ternyata Pemkot Kota Bima Profesional, Laporan Ditindaklanjuti Dengan Klarifikasi
Berdasarkan dokumen yang beredar, pemeriksaan telah dilakukan dan yang bersangkutan memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang menimbulkan persepsi pelayanan terganggu.
Namun, pertanyaan publik belum selesai.
Apakah persoalan ini cukup berakhir dengan permohonan maaf, atau akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan disiplin ASN apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran?
Publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Sebab, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa dugaan pelanggaran disiplin ASN harus diproses melalui pemeriksaan sebelum ditentukan ada atau tidaknya pelanggaran dan bentuk tindak lanjut yang diambil.
Karena itu, BKPSDM maupun Pemerintah Kota Bima diharapkan merilis hasil resmi pemeriksaan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apakah hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran, sehingga perkara selesai? Ataukah ditemukan pelanggaran yang memerlukan pembinaan atau sanksi disiplin sesuai ketentuan?
Masyarakat menunggu penjelasan resmi, bukan sekadar kabar yang beredar. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan. (RED)