Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera Disorot, HMI Cabang Bima Desak DLH Terbitkan Sanksi Administratif

BIMA | Selasa, 28 Juli 2026 - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima kembali menyoroti dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambak udang yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan lingkungan di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Bima Periode 2026–2027, Abduli, mendesak Pemerintah Kabupaten Bima, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera menerbitkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan.

Menurut Abduli, audit lapangan yang dilakukan DLH Kabupaten Bima telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Layak Operasi (SLO). Namun hingga kini, hasil audit tersebut dinilai belum ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Sanksi Administratif.

Ia menyebut dua perusahaan yang beroperasi di Desa Tawali, Kecamatan Wera, yakni CV Anugerah Laut Biru dan PT Wera Sukses Bersama, sebagai perusahaan yang menurutnya belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap berdasarkan hasil audit tersebut.

"Hasil audit sudah ada, tetapi sanksi administrasi belum juga diterbitkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan," ujar Abduli dalam keterangan tertulis yang diterima Metromini Media.

Abduli juga menyinggung adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten Bima terkait penataan perizinan tambak udang, serta arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar aktivitas tambak yang tidak memenuhi ketentuan segera ditertibkan.

Menurutnya, apabila benar ditemukan pelanggaran sebagaimana hasil audit, maka Pemerintah Daerah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Selain aspek penegakan hukum, Abduli mengkhawatirkan dampak ekologis dari aktivitas tambak udang yang disebutnya belum memiliki sistem pengelolaan limbah memadai.

Ia menilai masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan petani di sekitar kawasan tambak, mulai merasakan perubahan kondisi lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas budidaya udang.

"Proses uji laboratorium terhadap limbah harus dilakukan secara objektif dan memenuhi standar sebelum pemerintah menyatakan suatu usaha layak beroperasi. Pengelolaan limbah melalui IPAL wajib dipenuhi demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Abduli mengklaim terdapat sekitar enam tambak udang berskala besar di Kecamatan Wera yang diduga masih beroperasi tanpa melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Karena itu, ia meminta DLH Kabupaten Bima tidak menunda penerbitan sanksi apabila seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten Bima, serta pihak perusahaan yang disebutkan dalam pernyataan HMI untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas tudingan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila hak jawab telah diterima. (RED)

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"





Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url