Sita Rokok Ilegal di Bima, Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Tuai Sorotan Warga

 

KOTA BIMA | Kamis, 23 Juli 2026 – Operasi penertiban barang kena cukai ilegal yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di salah satu toko milik warga di Bima pada Rabu, 22 Juli 2026, sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Sebuah potongan video yang memperlihatkan petugas berseragam Satpol PP mengamankan tumpukan rokok tanpa pita cukai beredar luas dan memicu beragam spekulasi. Sejumlah warganet mempertanyakan legalitas penindakan, kewenangan petugas di lapangan, hingga prosedur penyitaan yang dilakukan.

Namun, berdasarkan rekaman visual yang lebih utuh, kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan. Dalam video tampak petugas Bea Cukai mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna biru tua lengkap dengan atribut resmi Customs and Excise, mendampingi proses penindakan di lokasi.

Kewenangan Penindakan

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, termasuk penyitaan barang bukti rokok ilegal, berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.

Kehadiran Satpol PP dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang salah satu programnya adalah pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui gerakan "Gempur Rokok Ilegal".

Tuai Beragam Tanggapan

Sebelum keberadaan petugas Bea Cukai terlihat jelas dalam rekaman, kolom komentar media sosial dipenuhi berbagai tanggapan dari warga dan pelaku usaha. Sebagian mempertanyakan apakah petugas telah membawa surat tugas resmi saat melakukan pemeriksaan.

Salah seorang pemilik toko yang terekam dalam video juga menyampaikan keberatannya terhadap penyitaan tersebut. 

Ia menilai tindakan itu terkesan seperti dilakukan oleh "maling" dan berpendapat bahwa penindakan seharusnya lebih difokuskan kepada produsen atau pabrik rokok ilegal, bukan kepada pedagang eceran. Menurutnya, rokok yang dijual di tokonya merupakan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah anak.

Sorotan publik tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam setiap operasi penegakan hukum. 

Dalam setiap penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, petugas Bea Cukai wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk membawa surat perintah tugas serta menyusun berita acara penindakan agar seluruh proses memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, lokasi pasti penyitaan di wilayah Bima masih belum diketahui. 

Metromini Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Bea Cukai maupun Satpol PP mengenai lokasi, dasar penindakan, serta jumlah rokok ilegal yang diamankan dalam operasi pada Rabu, 22 Juli 2026 tersebut. (RED)

MetrominiMedia

Berani & Lugas

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url