Push-Up untuk Polisi, Tilang untuk Rakyat?

 


KOTA BIMA | Jumat, 17 Juli 2026 – Pemandangan yang terjadi di Mako Polres Bima Kota memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, Rabu, 15 Juli 2026 lalu. Sejumlah personel kepolisian yang kendaraannya tidak memenuhi ketentuan hanya dijatuhi hukuman push-up setelah terjaring pemeriksaan internal.

Pemeriksaan yang dipimpin Wakapolres Bima Kota, Kompol Dedy Supriyadi, menemukan adanya kendaraan personel yang tidak memenuhi persyaratan, mulai dari pelat nomor, spion, lampu, hingga kelengkapan dokumen. Sebagai sanksi, mereka diminta menjalani hukuman fisik berupa push-up.

Ironisnya, ketika pelanggaran serupa dilakukan oleh masyarakat, yang menanti bukanlah push-up, melainkan surat tilang beserta kewajiban membayar denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik tentu berhak bertanya: apakah aturan lalu lintas hanya keras untuk rakyat, tetapi lunak bagi aparat?

Dilansir dari sebuah media online lokal di Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menyebut pemeriksaan tersebut sebagai upaya pembinaan internal agar anggota menjadi teladan sebelum menegakkan hukum kepada masyarakat.

Langkah pembinaan memang patut diapresiasi. Namun, pembinaan saja belum tentu menjawab keresahan publik mengenai kesetaraan di hadapan hukum.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keteladanan. 

Jika aparat ingin dihormati saat menindak pelanggaran di jalan raya, maka kepatuhan terhadap aturan harus dimulai dari diri sendiri dengan standar yang sama seperti yang diterapkan kepada masyarakat.

Hukum seharusnya tidak mengenal dua wajah: satu untuk rakyat, satu lagi untuk aparat. Sebab ketika keadilan terlihat berbeda dalam penerapannya, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri. (RED)

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url