Pohon Taman Ria Hilang demi Kolam Retensi, Aspek Legalitas dan Transparansi Pengelolaan Aset Jadi Sorotan

 

KOTA BIMA | Rabu, 22 Juli 2026 – Penataan kawasan Taman Dae La Kosa atau yang dikenal masyarakat sebagai Taman Ria Kota Bima terus berlangsung sebagai bagian dari Proyek Pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria. 

Namun, hilangnya hampir seluruh pohon pelindung di kawasan tersebut memicu perhatian publik terkait pelestarian ruang terbuka hijau (RTH), legalitas penebangan, serta pengelolaan aset milik daerah.

Berdasarkan pemantauan lapangan serta dokumentasi video udara yang diunggah akun Facebook Lampa Lampa Ncau pada Selasa, 21 Juli 2026, kawasan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan rindang kini berubah menjadi area konstruksi. Dari banyaknya pohon yang sebelumnya menjadi peneduh taman, kini tampak hanya tersisa satu pohon di tengah lokasi pekerjaan.

Proyek Pengendali Banjir Rp62,78 Miliar

Pembangunan kolam retensi ini merupakan salah satu proyek strategis pemerintah untuk mengurangi risiko banjir yang selama ini menjadi persoalan di Kota Bima.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan berada di bawah SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Nusa Tenggara I, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I selaku pengguna jasa dan dilaksanakan oleh PT Bahagia Bangunnusa.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp62,78 miliar, bersumber dari APBN melalui Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didukung Bank Dunia, dengan masa pelaksanaan 540 hari kalender.

Aspek Legalitas Menjadi Perhatian

Penebangan pohon pada kawasan milik pemerintah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Publik juga menyoroti perlunya transparansi mengenai mekanisme penatausahaan aset berupa pohon yang ditebang, termasuk bagaimana pencatatan hasil penebangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat berharap pemerintah dapat menjelaskan langkah-langkah pemulihan lingkungan setelah proyek selesai, termasuk rencana penyediaan kembali ruang terbuka hijau atau penanaman pohon sebagai bagian dari penataan kawasan apabila memang telah direncanakan dalam dokumen proyek.

Harapan Masyarakat

Masyarakat memahami pentingnya pembangunan kolam retensi sebagai upaya mengurangi risiko banjir. Namun, mereka berharap pembangunan infrastruktur tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan keberadaan ruang terbuka hijau.

"Kami berharap setelah proyek selesai, kawasan ini tidak hanya menjadi infrastruktur pengendali banjir, tetapi juga kembali menjadi ruang publik yang hijau, nyaman, dan indah bagi masyarakat," ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat, pengerjaan galian, pembangunan tanggul, serta pengangkutan material masih berlangsung di lokasi proyek. 

Sementara itu, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai mekanisme pengelolaan pohon yang ditebang dan rencana pemulihan ruang terbuka hijau di kawasan Taman Ria. (RED)

MetrominiMedia

Berani & Lugas



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url