LesHam NTB Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti dan Pasal Dakwaan dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
KOTA BIMA | Sabtu, 18 Juli 2026 – Lembaga Studi Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (LesHam NTB) melontarkan tudingan serius terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Melalui unggahan resminya di media sosial pada Jumat (17/7/2026),
LesHam NTB menyebut terdapat dugaan penghilangan sebagian barang bukti serta penghapusan sejumlah pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Dalam unggahan tersebut, LesHam NTB mengklaim bahwa barang bukti yang disebut tidak lagi tercantum dalam dakwaan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti tidak dimuatnya Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.
LesHam NTB bahkan mengumumkan rencana aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Raba Bima pada hari Senin mendatang untuk meminta penjelasan atas dugaan perubahan barang bukti dan pasal dakwaan tersebut.
Dalam materi yang diunggah, LesHam NTB juga menampilkan nama-nama tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, yakni Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H., Syahrul Rahman, S.H., dan Ahmad Budi Muklish, S.H., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Raba Bima mengenai tudingan yang disampaikan LesHam NTB. Oleh karena itu, informasi yang beredar masih merupakan klaim sepihak dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar publik memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Metromini Media akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sesuai prinsip jurnalistik cover both sides. (RED)
SUMBER: Unggahan resmi LesHam NTB di Facebook | Jum'at, 17 Juli 2026.
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
