Ketua DPRD Kota Bima Disorot, BARDAM NUSA Nilai Pengawasan Terlambat Antisipasi Polemik Mutasi
KOTA BIMA | Senin, 6 Juli 2026 – Ketua BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, menyoroti sikap Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, yang dinilai terlambat menjalankan fungsi pengawasan terhadap polemik mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Sorotan tersebut muncul setelah Suara Mandiri pada 6 Juli 2026 memuat pemberitaan berisi penjelasan Ketua DPRD Kota Bima terkait kehadirannya dalam pelantikan pejabat yang dipimpin Wali Kota Bima. Dalam pelantikan tersebut, turut dilantik istri Wali Kota Bima ke salah satu jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bima, yang kemudian memicu polemik dan menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Menurut Bayu, sebagai pimpinan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, Ketua DPRD seharusnya mengambil langkah cepat dengan meminta penjelasan resmi kepada Wali Kota Bima ketika polemik mulai mencuat, bukan baru memberikan penjelasan setelah isu tersebut ramai diberitakan.
"Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan diberitakan hampir seluruh media online, baik lokal maupun nasional. Seharusnya DPRD lebih cepat mengantisipasi kegaduhan dengan menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka sehingga polemik tidak berkembang semakin luas," ujarnya.
Bayu menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menunggu penjelasan mengenai kehadiran Ketua DPRD dalam pelantikan, tetapi juga mengharapkan adanya langkah konkret DPRD sebagai lembaga pengawas untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, apabila DPRD sejak awal memanfaatkan mekanisme pengawasan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau meminta klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kota Bima, dinamika yang berkembang dapat diselesaikan dalam koridor kelembagaan tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di ruang publik.
BARDAM NUSA juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara independen. Karena itu, setiap kebijakan yang menimbulkan perhatian masyarakat harus direspons secara cepat, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bima sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa mutasi dan pelantikan pejabat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Polemik yang berkembang di masyarakat pun masih menjadi perdebatan publik terkait aspek etika pemerintahan dan tata kelola birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Bima belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan BARDAM NUSA Kota Bima. (RED)
SUMBER BERITA AWAL: Suara Mandiri, edisi Senin, 6 Juli 2026, mengenai penjelasan Ketua DPRD Kota Bima terkait kehadirannya dalam pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
