Kasat Resnarkoba Polres Bima: DPO Kasus 535 Gram Sabu Belum Dikaitkan dengan Pengembangan Kasus Maret 2026

BIMA, Senin, 6 Juli 2026 – Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, menegaskan bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan dalam perkara penyelundupan 535 gram sabu belum dikaitkan dengan perkara narkotika yang pernah diungkap Polres Bima Kota pada awal Maret 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul pertanyaan publik mengenai adanya kesamaan nama dan domisili dengan seorang yang pernah disebut dalam pengembangan perkara narkotika Polres Bima Kota. Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan seorang terduga pelaku di Kelurahan Melayu, Kota Bima, yang kemudian mengarah ke Desa Talabiu, Kecamatan Woha, terhadap seorang pemuda bernama Firdaus alias Daus alias FS (26).

Sementara itu, dalam perkara yang saat ini ditangani Satresnarkoba Polres Bima, penyidik telah mengamankan dua orang kurir yang membawa sabu seberat bruto 535 gram di Desa Talabiu pada 22 Juni 2026. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap pemilik barang berinisial BKT alias YD di Tuban, Jawa Timur, pada 25 Juni 2026.

Adapun yang masih diburu adalah seorang yang diduga berperan sebagai pemesan narkotika tersebut, yakni Firdaus alias Daus, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi adanya kemiripan identitas tersebut, AKP Dediansyah menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum mengaitkan DPO dalam perkara 535 gram sabu dengan pengembangan perkara yang pernah ditangani Polres Bima Kota.

"Sampai saat ini belum kami monitor atau kaitkan dengan perkara tersebut. Fokus penyidikan kami adalah menuntaskan perkara yang sedang kami tangani," ujar AKP Dediansyah.»

Polres Bima menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya keterkaitan dengan perkara lain, hal itu akan didalami berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url