Edy Bantah Isu Perselingkuhan, Tegaskan Perceraian dengan Istri Murni Masalah Rumah Tangga
BIMA | Minggu, 12 Juli 2026 – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bima, Edy, akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan istrinya mendatangi dan melabrak seorang perempuan berinisial YY, yang disebut-sebut sebagai anak seorang anggota DPRD Kabupaten Bima.
Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, 11 Juli 2026, Edy menegaskan bahwa proses perceraian yang sedang dijalaninya dengan sang istri tidak dipicu oleh kehadiran orang ketiga maupun dugaan perselingkuhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Saya tegaskan, perceraian saya dengan istri bukan karena YY atau orang ketiga. Saya tidak memiliki hubungan khusus dengan YY. Ini murni kesalahpahaman yang membuat istri saya cemburu," ujar Edy.
Menurutnya, YY merupakan mantan rekan kerja yang selama ini hanya memiliki hubungan profesional. Ia juga membantah berbagai tudingan yang menyebut dirinya menjalin hubungan spesial dengan perempuan tersebut.
Selain itu, Edy menepis isu yang menyebut surat izin cerai yang digunakannya sebagai ASN merupakan dokumen palsu. Ia memastikan surat tersebut merupakan dokumen resmi yang telah ditandatangani Bupati Bima dan diproses sesuai mekanisme di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Surat itu asli. Kami mengambilnya langsung setelah ditandatangani Bupati, kemudian diberi nomor dan stempel resmi oleh BKD," tegasnya.
Terkait tahapan administrasi, Edy menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan mulai dari tingkat UPT, dinas, masyarakat hingga BKD. Menurutnya, mediasi tidak selalu dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam satu ruangan karena dikhawatirkan memicu konflik.
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan mengajukan gugatan cerai adalah persoalan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama, bukan karena adanya perempuan lain.
Sementara itu, proses persidangan perceraian masih berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Bima dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pelabrakan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Madapangga viral di berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam spekulasi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun bukti hukum yang menyatakan adanya hubungan perselingkuhan sebagaimana isu yang berkembang di media sosial. (RED)
SUMBER: SIAR POST | Sabtu, 11 Juli 2026.
