DLH Sebut UKL-UPL Terbit, PPK Siap Beri Penjelasan soal Penebangan Pohon Proyek Kolam Retensi Taman Ria


 KOTA BIMA | Rabu, 22 Juli 2026 – Penataan kawasan Taman Dae La Kosa atau yang lebih dikenal sebagai Taman Ria Kota Bima untuk pembangunan Proyek Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria terus menjadi perhatian publik. Selain berubahnya wajah ruang terbuka hijau (RTH), proses penebangan hampir seluruh pohon di kawasan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas, pengelolaan aset daerah, dan dokumen lingkungan proyek.

Berdasarkan pemantauan lapangan serta dokumentasi video udara yang diunggah akun Facebook Lampa Lampa Ncau pada Selasa, 21 Juli 2026, kawasan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan rindang kini telah berubah menjadi area konstruksi. Dari puluhan pohon yang sebelumnya menjadi peneduh taman, kini tampak hanya tersisa satu pohon di tengah lokasi pekerjaan.

Proyek Pengendali Banjir Rp62,78 Miliar

Pembangunan kolam retensi merupakan proyek strategis pemerintah untuk mengurangi risiko banjir di Kota Bima.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan berada di bawah SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Nusa Tenggara I, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I selaku pengguna jasa, dengan PT Bahagia Bangunnusa sebagai pelaksana.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp62,78 miliar, bersumber dari APBN melalui Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didukung Bank Dunia, dengan masa pelaksanaan 540 hari kalender.

DLH: UKL-UPL Sudah Terbit dan Ada Penanaman Pohon Pengganti

Menanggapi sorotan publik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP., M.M., menjelaskan kepada Metromini Media bahwa dokumen UKL-UPL proyek telah diterbitkan sebelum pekerjaan dimulai.

Ia juga menyampaikan bahwa pohon hasil penebangan di kawasan Taman Ria tidak dapat dipergunakan kembali serta telah direncanakan penanaman pohon pengganti.

"Pohon hasil tebangan Taman Ria tidak bisa dipergunakan kembali, dan ada penanaman pohon pengganti. UKL-UPL sudah terbit, datanya lengkap di PPK/direksi pelaksana kegiatannya," jelas Syahrial Nuryadin melalui keterangan yang disampaikan kepada Metromini Media.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai status pohon yang ditebang sebagai Barang Milik Daerah (BMD), mekanisme pengelolaan hasil penebangan, dokumentasi penanaman kembali, serta dasar kewenangan penerbitan UKL-UPL, pihak DLH belum memberikan jawaban secara rinci.

Atas pertanyaan tersebut, Kepala DLH menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

"Yang detail ini coba konfirmasi ke PPK saja, biar lebih jelas," tambahnya.

PPK Siap Berikan Penjelasan

Metromini Media kemudian menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria, Dinul Hayat, untuk meminta penjelasan mengenai administrasi penebangan pohon, pengelolaan hasil tebangan, status aset daerah, serta pelaksanaan penanaman pohon pengganti.

Melalui pesan WhatsApp, Dinul Hayat menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan secara langsung.

"Kami tanggapi nanti di Bima pak 🙏," tulis Dinul Hayat kepada Metromini Media, Rabu (22/7/2026).

Metromini Media masih menunggu penjelasan resmi dari PPK beserta dokumen pendukung terkait administrasi penebangan pohon, dokumen lingkungan, pengelolaan hasil penebangan, serta rencana penanaman pohon pengganti agar informasi yang diterima masyarakat lengkap, akurat, dan berimbang. (RED)

Metromini Media 

"Berani dan Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url