Setelah Eks Kasat Narkoba dan Eks Kapolres Bima Kota, Kini Bandar Sabu Koko Erwin Dilimpahkan ke Kejari Bima
KOTA BIMA – Setelah sebelumnya mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dan mantan Kapolres Bima Kota menjalani pelimpahan tahap II, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali melimpahkan tersangka bandar sabu Erwin Iskandar alias Koko Erwin beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (24/6/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut juga mencakup tersangka Akhsan Al Fadhil yang diduga berperan sebagai kurir perantara dalam jaringan peredaran narkotika yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan aparat kepolisian di wilayah Bima.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis Firmanillah Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Menurut informasi yang dihimpun, Akhsan Al Fadhil diduga menjadi perantara penyerahan sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin kepada tersangka Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Karena locus delicti atau lokasi tindak pidana berada di wilayah Bima, proses penuntutan dilakukan di Kejaksaan Negeri Bima.
Usai pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima sambil menunggu proses penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Koko Erwin diduga sebagai bandar sabu yang menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui perantara Malaungi. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kasus narkotika yang menyeret sejumlah oknum aparat dan tengah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, penyidik juga telah melimpahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam perkara yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. (RED)
Sumber:
ANTARA, Kejaksaan Negeri Bima, Bareskrim Polri.
