Oknum Bhayangkari Dompu Ditangkap, Rimpu Dan Misteri Bungkusan Putih Dalam Gelar Kasus Narkoba Polres Bima Jadi Sorotan
METROMINI MEDIA
Berani & Lugas
BIMA – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menjadi perhatian publik. Selain karena penangkapan seorang perempuan yang diduga merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu, masyarakat juga menyoroti penggunaan rimpu dalam gelar perkara serta keberadaan sebuah bungkusan plastik besar berisi material putih yang terlihat dalam dokumentasi barang bukti.
Perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, diamankan petugas pada Minggu malam, 7 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kediaman terduga pelaku.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, SE. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Polres Bima di detailntb.com, barang bukti yang diamankan meliputi satu poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 5,26 gram, 20 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang diduga hasil penjualan narkoba, plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan runcing, tutup bong, serta dua unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, EES disebut mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL di wilayah Kecamatan Sanggar dengan sistem tempel atau ranjau.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses penangkapan dan barang bukti yang diumumkan secara resmi. Dokumentasi gelar barang bukti yang beredar luas di media sosial memperlihatkan terduga pelaku mengenakan rimpu di hadapan sejumlah barang bukti.
Penggunaan rimpu memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai rimpu merupakan simbol budaya dan kehormatan perempuan Mbojo yang seharusnya tidak dikaitkan dengan perkara pidana. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa penggunaan rimpu dapat dipahami sebagai upaya menjaga identitas budaya sekaligus privasi terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.
Selain polemik rimpu, publik juga menyoroti keberadaan sebuah bungkusan plastik bening berukuran relatif besar yang tampak berada di meja barang bukti. Dalam foto dan video yang beredar, bungkusan tersebut terlihat berisi material berwarna putih dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Polres Bima mengenai jenis, status, maupun berat bungkusan tersebut. Karena itu, tidak dapat dipastikan apakah benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu atau barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan kepolisian, barang bukti yang diumumkan kepada publik hanya mencantumkan sabu seberat bruto 5,26 gram beserta sejumlah barang lainnya. Tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai bungkusan besar yang tampak dalam dokumentasi gelar perkara yang beredar.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap kepolisian memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai seluruh barang bukti yang ditampilkan dalam gelar perkara guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga transparansi penanganan kasus.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk suami terduga pelaku yang diketahui merupakan anggota Polri aktif, Polres Bima menyatakan masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari aparat desa setempat, pasangan tersebut disebut telah lama pisah rumah sejak Agustus 2025.
Saat ini EES bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Metromini Media menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)
