Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan, Rektorat Bentuk Tim Investigasi Dugaan Penerimaan Dana Aksi
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di Gedung Universitas Bung Karno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17A, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), menyatakan bahwa pihak kampus telah menonaktifkan Abdimaludin hingga proses investigasi selesai.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujar Daniel Panda, dikutip dari terkini.id, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Daniel, pihak universitas telah memanggil Abdimaludin untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan disebut telah membuat pengakuan resmi kepada pihak kampus terkait penerimaan dana sebesar Rp20 juta.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta,” ungkapnya.
Rektorat UBK menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh melalui mekanisme internal kampus. Untuk itu, universitas akan membentuk tim investigasi yang melibatkan Komisi Etik guna memastikan proses berjalan transparan dan objektif.
“Kami memiliki Komisi Etik. Dalam proses ini, kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa,” tambah Daniel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas organisasi kemahasiswaan dan independensi gerakan mahasiswa. Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung dan pihak kampus belum mengambil keputusan final terkait status akademik maupun sanksi lanjutan terhadap yang bersangkutan. (RED)
