Diduga Pungut Biaya Nikah Rp1 Juta di Hari Libur, KUA Kecamatan Raba Dipertanyakan Warga

KOTA BIMA – Dugaan adanya permintaan biaya pengurusan pernikahan sebesar Rp1 juta untuk pelaksanaan akad nikah pada hari Sabtu dan Minggu di KUA Kecamatan Raba menuai sorotan dari masyarakat.

Salah seorang warga, Ado, yang juga menjabat sebagai Ketua RW di Kelurahan Rontu, mempertanyakan dasar hukum atau regulasi yang dijadikan acuan atas penetapan biaya tersebut. Menurutnya, tarif resmi pelayanan nikah di luar kantor dan di luar hari kerja yang selama ini diketahui masyarakat adalah sebesar Rp600 ribu, sebagaimana ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau memang diminta Rp1 juta, dasar hukumnya apa? Setahu kami biaya resminya Rp600 ribu. Kenapa di Kecamatan Raba menjadi Rp1 juta? Kami minta penjelasan," ujar Ado, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut hanya diberlakukan di KUA Kecamatan Raba atau juga diterapkan di KUA lain di Kota Bima.

Masyarakat berharap pihak KUA Kecamatan Raba dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait komponen biaya yang dimaksud agar tidak menimbulkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, METROMINI MEDIA masih berupaya menghubungi Kepala KUA Kecamatan Raba untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait informasi tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah pihak KUA memberikan tanggapan. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url