SIDANG GRATIFIKASI DPRD NTB: NURSALIM BEBER PERINTAH GUBERNUR, ARAH DANA Rp76 MILIAR TERUNGKAP
#MATARAM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, secara terbuka mengaku menerima perintah langsung dari Gubernur NTB untuk menjalin komunikasi dengan pihak tertentu terkait program strategis daerah.
Dalam persidangan di PN Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), Nursalim menyebut dirinya diminta menghubungi terdakwa Indra Jaya Usman (IJU). Tujuannya, menyampaikan program prioritas Pemerintah Provinsi NTB kepada anggota DPRD periode 2024–2029, termasuk program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.
“Diperintahkan oleh atasan, Pak Gubernur,” ungkap Nursalim di hadapan majelis hakim, dikutip dari NTBsatu.com.
#Pertemuan dan Peran Tim Transisi
Nursalim mengaku kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan bertemu IJU bersama sejumlah pihak, termasuk Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip pada Mei 2025.
Dalam pertemuan itu, ia hanya memaparkan program Desa Berdaya yang mencakup:
Pengentasan kemiskinan
Ketahanan pangan
Pengembangan pariwisata
Namun, fakta lain juga mencuat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebut adanya keterlibatan tim transisi gubernur, termasuk seseorang bernama Febri, yang menyerahkan rekap dana Rp76 miliar.
#Sumber Dana Jadi Sorotan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB mengungkap bahwa dana Rp76 miliar tersebut berasal dari pemotongan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB periode 2019–2024.
Nilainya tidak kecil:
Total pemotongan Pokir: Rp59,8 miliar
Total program Desa Berdaya: Rp76 miliar
Dana itu kemudian dialokasikan ke sejumlah OPD, di antaranya:
Dinas Perhubungan: Rp7,6 miliar
Dinas PUPR: Rp26 miliar
Dinas Perkim: Rp30,3 miliar
Dinas Pertanian: Rp10,7 miliar
Dinas Pariwisata & Sosial: ratusan juta
Ironisnya, program unggulan tersebut disebut tidak pernah terealisasi.
#Hakim Cek Peran DPRD
Majelis hakim yang dipimpin Irawan Ismail tak tinggal diam. Hakim mencecar Nursalim terkait siapa yang memerintahkan pemotongan anggaran Pokir tersebut.
“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya hakim.
Nursalim menjawab singkat,
“Iya.”
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disetujui sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD, bahkan ditegaskan kembali dalam pertemuan di rumah dinas.
#Nama Gubernur Disebut
Dalam bagian paling krusial, Nursalim secara tegas menyebut nama Gubernur NTB sebagai pihak yang memberi perintah awal.
“Pak Gubernur Iqbal,” ujarnya di persidangan.
#Catatan Kritis
Kasus ini membuka dugaan kuat adanya:
Intervensi kekuasaan dalam pengelolaan anggaran
Peran tim transisi dalam distribusi program
Potensi penyalahgunaan dana publik melalui skema Pokir
Publik kini menanti, apakah pengakuan di persidangan ini akan menyeret pihak-pihak yang lebih tinggi ke proses hukum. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: NTBsatu.com (diolah)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#DPRDNTB
#Gratifikasi
#KasusKorupsi
#SidangTipikor
#NTB
#Mataram
#DanaSiluman
#PokirDPRD
#DesaBerdaya
#AnggaranDaerah
#Transparansi
#HukumIndonesia
#BeritaDaerah
#KorupsiDaerah
#FaktaPersidangan
#BreakingNewsNTB




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.