ISTRI DAN ANAK KOKO ERWIN BANDAR NARKOBA DIGELANDANG, JEJAK UANG HARAM MULAI TERBUKA
#JAKARTA — Drama kejahatan narkoba kembali menyeret lingkar keluarga. Istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin resmi digelandang ke Gedung Bareskrim Polri, Jumat (24/4/2026) sore.
Mereka tidak lagi sekadar saksi—statusnya kini tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedatangan mereka sekitar pukul 17.20 WIB di Gedung Awaloedin Djamin langsung menyita perhatian. VVP, sang istri, tampak menutupi wajahnya dari sorotan kamera.
Dua anaknya, HSI dan CA, hanya tertunduk tanpa sepatah kata.
“Mereka menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU dari hasil peredaran gelap narkoba,” ungkap sumber penyidik.
Penangkapan ini bukan tanpa dasar. Ketiganya diamankan di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat—daerah yang selama ini diduga menjadi jalur peredaran jaringan Koko Erwin.
Tak main-main, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga hasil “cuci uang” dari bisnis haram tersebut.
“Barang bukti berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan, hingga dokumen keuangan sudah diamankan,” jelas aparat.
Kasus ini membuka lapisan lebih dalam dari jaringan narkoba yang selama ini beroperasi rapi. Nama Koko Erwin sendiri bukan pemain kecil.
Ia diduga terhubung dengan skandal narkoba yang menyeret oknum aparat di wilayah Bima.
“Ada dugaan aliran dana ke oknum untuk melindungi aktivitas peredaran narkoba,” tegas sumber penegak hukum.
Fakta ini memperlihatkan bahwa bisnis narkoba tidak hanya soal peredaran barang, tapi juga soal jaringan uang dan perlindungan.
Ketika keluarga ikut terseret, publik pun bertanya: seberapa luas jaringan ini sebenarnya?
Metromini mencatat: Kasus ini bukan sekadar penangkapan, tapi sinyal keras bahwa praktik pencucian uang dari narkoba mulai dibongkar hingga ke lingkar terdalam. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media /AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Narkoba #TPPU #Bareskrim #NTB #KokoErwin #BreakingNews




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.