GMPAK NTB Desak Kejati Tetapkan Dua Nama M. Aminullah dan Marga Harus Tersangka Kasus Gratifikasi Pokir
#Mataram — Gelombang desakan terhadap penegakan hukum kembali menguat. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (GMPAK NTB) turun langsung menyuarakan sikap tegas mereka terkait dugaan kasus gratifikasi dana pokok pikiran (pokir) atau yang disebut sebagai “dana siluman”.
Dalam pernyataan sikapnya, GMPAK NTB menegaskan bahwa mereka hadir bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan menuntut keadilan yang nyata dan tanpa kompromi.
“Kami datang untuk menyuarakan keadilan dan menuntut ketegasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dana pokir/siluman yang melibatkan anggota legislatif,” tegas perwakilan GMPAK NTB, Jumat (24/4/2026)
Mereka menyoroti alasan yang dinilai janggal terkait belum diprosesnya dua nama, yakni Marga Harun dan Muhammad Aminullah. Dalih pengembalian dana sebelum 30 hari disebut tidak memiliki dasar kuat untuk menghentikan proses hukum.
“Kami menilai alasan itu sangat lemah dan tidak bisa dibenarkan. Perbuatan menerima uang gratifikasi itu sendiri sudah merupakan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
GMPAK NTB juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Justru, menurut mereka, hal itu berpotensi menjadi celah berbahaya dalam sistem hukum jika dijadikan pembenaran.
“Kalau alasan ini diterima, maka akan muncul preseden buruk: orang bisa menerima uang dulu, lalu mengembalikan agar lolos dari jerat hukum. Ini jelas merusak sistem,” kritik mereka.
Tak hanya itu, mereka juga mengingatkan adanya persepsi publik terkait ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Masyarakat melihat ini sebagai bentuk tebang pilih. Orang kecil dihukum, sementara yang punya kekuasaan bisa lolos,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, GMPAK NTB secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera menetapkan Marga Harun dan Muhammad Aminullah sebagai tersangka, serta memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Segera tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus tuntas. Jangan ada perlakuan istimewa,” tegas mereka.
Aksi ini ditutup dengan peringatan keras. GMPAK NTB menegaskan tidak akan berhenti jika tuntutan mereka diabaikan.
“Kami tidak mencari masalah. Kami menuntut hukum yang berkeadilan. Menerima gratifikasi itu sudah jelas kejahatan, mengembalikannya tidak menghapus tindak pidana. Hukum tidak boleh dipermainkan,” pungkasnya.
Dengan lantang mereka menyerukan:
“Lawan korupsi! Tangkap dan adili Marga Harun dan Aminullah! Hukum harus berjalan tanpa tebang pilih!”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait tuntutan tersebut. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/A
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#GMPAKNTB
#LawanKorupsi
#TegakkanHukum
#AntiKorupsi




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.