Dilaporkan karena Sebar Nomor HP, Gubernur NTB Disorot: Pengacara Sebut Ini Kriminalisasi, Bukan Edukasi
#MATARAM — Langkah Lalu Muhammad Iqbal melaporkan seorang aktivis perempuan atas dugaan penyebaran nomor telepon pribadinya memantik polemik serius di ruang publik.
Alih-alih dipahami sebagai edukasi, tindakan tersebut justru dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang bersikap kritis.
Pengacara publik Rusdiansyah menegaskan, pendekatan hukum pidana dalam konteks ini menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Dalam negara hukum, tidak dikenal edukasi publik lewat kriminalisasi warga,” tegasnya di sumbawapost.com, Kamis (23/4/2026).
Menurut Rusdiansyah, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium—langkah terakhir, bukan instrumen pertama dalam merespons kritik.
Terlebih, pihak yang dilaporkan adalah aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Ia mengingatkan, penggunaan jalur pidana secara langsung berpotensi menciptakan efek jera atau chilling effect terhadap kebebasan berpendapat.
“Jika ini dibiarkan, publik akan takut bersuara, terutama terhadap pejabat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti ketimpangan relasi antara penguasa dan warga yang tidak pernah benar-benar setara secara sosiologis.
“Ada kekuasaan, ada pengaruh, dan ada potensi intimidasi yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Rusdiansyah menegaskan, jika tujuan utamanya adalah edukasi publik, maka pendekatan yang tepat seharusnya melalui dialog terbuka, klarifikasi, dan literasi—bukan laporan pidana.
#Pemprov NTB: Ini Hak Warga Negara
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB melalui juru bicara Ahsanul Khalik membela langkah gubernur. Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Lalu Muhammad Iqbal dalam perkara ini bertindak dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai kepala daerah.
Pemprov NTB merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana.
#Adu Narasi: Edukasi atau Represi?
Iqbal sendiri membantah bahwa laporan tersebut dilandasi emosi. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Namun kritik terus menguat. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi, terutama ketika pejabat menggunakan instrumen hukum untuk merespons kritik publik.
Intinya, kasus ini memperlihatkan benturan dua narasi besar. Versi pemerintah tentang penegakan hukum dan perlindungan data pribadi. Sementara versi pengacara dan aktivis adalah Kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat.
Di tengah tarik-menarik tersebut, satu pertanyaan mendasar muncul:
Apakah hukum digunakan untuk melindungi, atau justru untuk membungkam? (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: sumbawapost.com
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#NTB
#GubernurNTB
#LaluMuhammadIqbal
#KriminalisasiAktivis
#KebebasanBerpendapat
#DemokrasiIndonesia
#HakAsasiManusia
#UUPerlindunganDataPribadi
#DataPribadi
#HukumIndonesia
#SuaraPublik
#StopKriminalisasi
#RuangDigital




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.