Kepala SMAN 4 Kota Bima Beri Klarifikasi Soal Pengadaan Seragam: "Tidak Dijual Sekolah dan Tidak Bersifat Memaksa"
KOTA BIMA – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penarikan biaya seragam bagi peserta didik baru, Kepala SMAN 4 Kota Bima, Imran, MM, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan seragam di sekolah tersebut.
Imran menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menjual seragam kepada siswa. Menurutnya, pengadaan seragam dilakukan melalui Koperasi Siswa (KOPSIS) yang berfungsi sebagai sarana pendistribusian barang titipan dari pihak perusahaan.
"Sekolah tidak menjual seragam, tetapi perusahaan menitipkan barang melalui Koperasi Siswa," jelas Imran kepada Metromini Media, Rabu (1/7/2026).»
Ia menjelaskan, perusahaan yang mendistribusikan seragam tersebut adalah UD. Bunga Bakung yang beralamat di Kelurahan Monggonao, Kota Bima.
Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa pengambilan seragam tidak bersifat wajib. Orang tua maupun siswa diberikan kebebasan untuk mengambil seluruh atau sebagian item seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi masing-masing.
"Tidak ada paksaan. Orang tua boleh mengambil sebagian sesuai kemampuan," tegasnya.»
Sebagai bentuk transparansi, pihak sekolah menerapkan pakta integritas serta meminta surat pernyataan dari orang tua atau wali murid sebagai bukti bahwa pengambilan seragam dilakukan atas dasar kesediaan, bukan karena paksaan.
Imran juga menegaskan bahwa seluruh barang yang didistribusikan melalui koperasi merupakan barang titipan dari perusahaan dan bukan barang yang diperjualbelikan oleh pihak sekolah.
Sebelumnya, beredar rincian biaya pengadaan seragam sebesar Rp1.015.000 yang mengatasnamakan Koperasi Siswa (KOPSIS) OSIS SMAN 4 Kota Bima. Menurut pihak sekolah, mekanisme pengadaan tersebut dilaksanakan secara normatif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. (RED)
