Kepala SMAN 1 Kota Bima Beri Klarifikasi: Sekolah Tidak Menjual Seragam dan Tidak Ada Pemaksaan Pembelian
KOTA BIMA – Menyusul pemberitaan Metromini Media terkait dugaan tingginya biaya seragam siswa baru di SMAN 1 Kota Bima, Kepala SMAN 1 Kota Bima, Dedy Rosadi, M.Pd., M.Sc., memberikan klarifikasi resmi.
Menurut Dedy, terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pertama, ia menyatakan bahwa informasi mengenai biaya seragam sebesar Rp1.260.000 hingga Rp2.000.000 tidak sesuai dengan kondisi di SMAN 1 Kota Bima.
"Tidak benar harga sebanyak Rp1.260.000 sampai Rp2.000.000. Yang benar sebesar Rp1.556.000," jelas Dedy.
Kedua, Dedy menjelaskan bahwa kebijakan terkait pengadaan seragam mengacu pada hasil Zoom Meeting yang diikuti unsur KPK, Ombudsman RI, Dikpora Provinsi NTB, serta seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-NTB.
Menurutnya, dalam rapat tersebut sekolah diperbolehkan menerapkan kebijakan seragam sesuai kearifan lokal dengan syarat tidak boleh ada unsur pemaksaan kepada peserta didik untuk membeli seragam.
Berdasarkan arahan tersebut, SMAN 1 Kota Bima, kata Dedy, tidak mengadakan, tidak menjual, dan tidak melakukan transaksi penjualan seragam di lingkungan sekolah.
"Silakan orang tua murid pergi ke toko yang menjual seragam sekolah," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah mengimbau orang tua agar tidak membeli seragam baru apabila siswa masih memiliki seragam yang layak pakai dari kakak, sepupu, atau anggota keluarga lainnya.
Bahkan, menurutnya, selama kegiatan Pra-MPLS dan MPLS, peserta didik diperbolehkan menggunakan seragam SMP sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut.
"Itulah cara kami mengikuti hasil rapat saat Zoom Meeting dengan pimpinan," katanya, Rabu, 1 Juli 2026.
Dedy juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi. Ia mempersilakan masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat guru maupun tenaga kependidikan di SMAN 1 Kota Bima yang terbukti mengambil keuntungan dari proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026.
"Apabila ada guru atau staf di SMAN 1 Kota Bima yang mengambil keuntungan terkait penerimaan siswa baru tahun 2026, silakan laporkan kepada penegak hukum," tegasnya.
Atas dasar itu, Metromini Media menilai persoalan ini tetap memerlukan transparansi mengenai mekanisme penentuan harga, hubungan antara sekolah dengan penyedia seragam, serta kebebasan orang tua untuk membeli seragam dari penyedia lain dengan spesifikasi yang sama.
Metromini Media menghargai klarifikasi Kepala SMAN 1 Kota Bima dan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)
