Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif dalam Kasus Korupsi MBG, Penanganan Dilakukan Secara Koneksitas

JAKARTA, Jakarta, 3 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira aktif TNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa oknum TNI tersebut berinisial BU, berpangkat kolonel, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.

Menurut penyidik, dugaan keterlibatan BU terungkap dari hasil pengembangan perkara. Ia diduga memiliki peran dalam proses pengadaan, mulai dari dugaan pengaturan pemilihan penyedia hingga penggelembungan harga.

Karena BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, Kejagung menyatakan penanganan hukumnya tidak dilakukan langsung oleh penyidik Jampidsus, melainkan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Saat ini, status BU masih sebagai saksi dan akan diperiksa kembali dalam proses penyidikan koneksitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dari unsur pejabat BGN maupun pihak swasta. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (RED)

SUMBER: Kejaksaan Agung RI, Antara, detikcom.
 Kamis, 2 Juli 2026.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url