Polda NTB Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil ke JPU

BIMA – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima memasuki babak baru. Penyidik Polda NTB resmi melimpahkan tersangka Ico Rahmawati beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 28 Juni 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi SUARANTB.com, yang menyebutkan proses pelimpahan tahap II telah dilakukan sebagai bagian dari penuntasan perkara sebelum memasuki proses persidangan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Endri Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan dugaan pungutan yang terkumpul selama periode 2019–2025 mencapai Rp276.030.000. Penyidik juga menyita 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil pungutan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli pidana, tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar.

Sejumlah kalangan di Kabupaten Bima kini mendesak agar aparat penegak hukum terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka baru, sehingga setiap pihak yang namanya beredar di ruang publik tetap harus dianggap belum bersalah sampai ada proses hukum dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

SUMBER: SUARANTB.com, Polda NTB, Jumat (28/6/2026)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url