Direktur Eksekutif Nasional Politik (NasPol) NTB Ancam Laporkan Dugaan Galian C Ilegal di Kota Bima ke Polda NTB




METROMINI MEDIA

Berani & Lugas

MATARAM – Direktur Eksekutif Nasional Politik (NasPol) NTB, Ardiansyah, menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Bima ke Polda NTB. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Ardiansyah menilai keberadaan galian C yang diduga ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat merugikan daerah dari sisi pendapatan serta menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

"Kami akan melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal ini ke Polda NTB untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan," tegas Ardiansyah, Jumat (12/6/2026).

Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, Ardiansyah juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB segera mengambil sikap dengan melakukan pengecekan lapangan terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Kota Bima.

Menurutnya, jika ditemukan adanya aktivitas yang tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan, maka pemerintah bersama aparat terkait harus segera menghentikan kegiatan operasional tersebut.

"Kami meminta Dinas Pertambangan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sampai ada kejelasan hukum dan administrasi," ujarnya.

Ardiansyah menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan harus dilakukan secara serius guna mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi NTB maupun pihak-pihak yang disebut terkait dugaan aktivitas galian C tersebut masih diupayakan untuk dimintai tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url