Bea Cukai Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,02 Miliar di Aceh

LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di bidang cukai dan perlindungan penerimaan negara.

Pemusnahan dihadiri Wali Kota Lhokseumawe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat TNI-Polri, Kejaksaan, serta sejumlah instansi pemerintah terkait di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Dari total rokok ilegal tersebut, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh. Seluruhnya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Proses pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Kegiatan simbolis berlangsung di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan pemusnahan utama dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim menggunakan mesin pengolahan sampah modern agar seluruh rokok ilegal hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

"Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi," ujar Bambang.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp22,43 miliar, sementara nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp43,02 miliar.

Bea Cukai menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan mengoptimalkan penerimaan negara. (RED)

SUMBER: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai Lhokseumawe)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url