Aliansi Masyarakat Desak Audit BUMDes Rasabou, Transparansi Anggaran Rp263 Juta Dipertanyakan

BIMA – Polemik dugaan kurangnya transparansi pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, terus menjadi sorotan masyarakat.

Pada Rabu, 24 Juni 2026, telah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Bolo guna membahas tuntutan masyarakat terkait keterbukaan pengelolaan anggaran BUMDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp263.000.000.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Bolo, Pemerintah Desa Rasabou, BPD Rasabou, pengurus BUMDes, serta Aliansi Masyarakat Desa Rasabou. Pertemuan itu bertujuan mencari kejelasan dan solusi atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga.

Namun, Aliansi Masyarakat Desa Rasabou menyayangkan sikap pengurus BUMDes yang disebut kembali tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan audiensi. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai komitmen pengurus BUMDes dalam memberikan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran dan kegiatan usaha.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Desa Rasabou melakukan penyegelan Kantor Desa pada Senin, 22 Juni 2026, sebagai bentuk protes atas dugaan minimnya transparansi. Dalam mediasi tersebut, masyarakat memutuskan membuka kembali segel kantor desa dengan pertimbangan agar pelayanan publik tetap berjalan serta berdasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Desa Rasabou.

Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya Pemerintah Desa segera menghadirkan pengurus BUMDes untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kondisi keuangan dan sisa anggaran yang masih dikelola BUMDes. Selain itu, masyarakat meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha dan penggunaan anggaran BUMDes Tahun 2025.

Aliansi juga menegaskan, apabila hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik dalam penyelesaian persoalan tersebut. Mereka juga menyatakan akan kembali mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penyegelan kantor desa apabila tuntutan yang telah disepakati tidak ditindaklanjuti. (RED)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url