Pemkab Bima Janji Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu, Baru Dua Bulan Dicairkan Mei Ini
#BIMA — Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai direalisasikan pada Mei 2026, setelah tertunda sejak Januari lalu. Namun, pembayaran tersebut baru akan dilakukan untuk dua bulan terlebih dahulu.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, mengatakan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu kini tengah diproses pemerintah daerah.
“Untuk gaji PPPK PW (paruh waktu) akan dibayarkan dalam bulan ini. Untuk dua bulan dulu,” ujar Suryadin saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, dua bulan tunggakan berikutnya akan dibayarkan setelah pemerintah memastikan tidak ada lagi kesalahan administrasi dalam proses pendataan PPPK.
“Gaji dua bulan berikutnya akan segera dibayar kembali setelah memastikan tidak ada kesalahan data yang diinput,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Bima belum memastikan tanggal pasti pencairan gaji tersebut.
Sebelumnya, pembayaran rapelan gaji PPPK Paruh Waktu untuk sekitar 13.970 tenaga sempat direncanakan cair pada April 2026, namun kembali tertunda dengan alasan penyelesaian administrasi.
Keterlambatan pembayaran itu menuai keluhan dari para guru PPPK Paruh Waktu.
Salah seorang guru PPPK, Izul, mengaku belum menerima gaji sejak Januari hingga memasuki Mei 2026, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi.
“Ini sudah memasuki Mei, gaji kami belum cair,” ujar Izul.
Ia menegaskan, para guru tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing walaupun belum menerima hak mereka selama empat bulan terakhir.
“Kami tetap mengajar walau gaji belum dibayar. Semoga bulan ini bisa cair,” tambahnya.
Sorotan juga datang dari DPRD Kabupaten Bima. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, menilai pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu seharusnya sudah direalisasikan sejak April lalu karena anggaran telah tersedia.
“Karena anggarannya sudah ada, sekitar Rp63 miliar untuk satu tahun,” kata Supardi.
Menurut Supardi, pemerintah daerah masih menghadapi kendala regulasi, terutama terkait skema pembayaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Yang jadi kendala, usulan pembayaran 40 persen lewat BOS belum ada regulasinya. Yang ada baru 20 persen,” jelasnya.
Selain persoalan regulasi, kendala administrasi juga disebut menjadi penghambat pencairan. Di antaranya masih ada PPPK Paruh Waktu yang belum melengkapi daftar riwayat hidup, masih dalam masa sanggah, mengundurkan diri, hingga meninggal dunia.
Meski begitu, Supardi menegaskan anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bima.
“Anggaran sudah diketok. Harusnya tidak ada lagi tawar-menawar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Sebagai informasi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima berbeda berdasarkan kategori. Eks tenaga pendukung upah (TPU) menerima Rp700 ribu per bulan, sedangkan non-TPU sebesar Rp300 ribu per bulan. (#RED/AI/Agus)
#SUMBER: Katada.id
📷: Dok. Metromini Media/AI
#PPPK #KabupatenBima #PemkabBima #GajiPPPK #GuruPPPK #DPRDBima #MetrominiMedia #BeraniDanLugas




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.