15 Legislator Penerima Suap Masih Didalami Kejati NTB "Jaksa Tunggu Pemeriksaan Terdakwa dalam Kasus Suap DPRD NTB"
#MATARAM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan 15 legislator penerima suap dalam perkara gratifikasi DPRD NTB.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyampaikan bahwa proses pengumpulan bukti dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Kita lihat faktanya apakah ada kaitannya atau tidak,” ujar Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan belum dapat mengambil kesimpulan akhir karena proses persidangan masih berjalan dan sejumlah agenda pemeriksaan masih akan dilaksanakan.
“Jadi, belum bisa kita simpulkan, nanti kita harus ekspose dulu, lihat dulu semuanya,” katanya.
Menurut Zulkifli, peluang untuk menemukan fakta pidana lebih lanjut masih terbuka, terutama melalui agenda pemeriksaan para terdakwa yang belum selesai dilakukan di persidangan.
“(Pemeriksaan terdakwa) ini ‘kan belum. Makanya, kita tunggu nanti,” ucapnya.
Berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan, sebanyak 15 anggota dewan disebut telah mengakui adanya penerimaan suap di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Pengakuan tersebut mencakup peran pemberi hingga proses penerimaan uang suap.
Adapun tiga terdakwa dalam perkara tersebut merupakan anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Iqroman.
Dalam sidang terakhir yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026), jaksa memeriksa enam saksi. Tiga di antaranya merupakan anggota dewan yang disebut sempat mendapat tawaran terkait program tertentu namun memilih menolak, yakni Nadirah Al Habsy, Sitti Ari, dan Megawati Lestari.
Kejati NTB menegaskan akan terus mendalami seluruh fakta persidangan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. (#RED/AI/Agus)
#SUMBER:
ANTARA NTB — “Kejati NTB kumpulkan bukti pidana 15 legislator penerima suap”, terbit Kamis, 7 Mei 2026.
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#KejatiNTB
#DPRDNTB
#Tipikor
#Korupsi
#NTB
#HukumKriminal




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.