Sidang Gratifikasi DPRD NTB: “Titipan Gubernur” Rp 200 Juta Terkuak di Pengadilan

 


#MATARAM — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB. Seorang legislator mengaku menerima uang Rp 200 juta yang disebut sebagai “titipan gubernur”.

Pengakuan itu disampaikan Nurdin Marjuni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (22/4/2026). 

Ia menyebut uang tersebut diterima dari terdakwa Hamdan Kasim.

“Itu titipan dari gubernur sebagai tanda terima kasih tim sukses Pilgub,” ungkap Nurdin di hadapan majelis hakim dikutip dari katada.id, Rabu (22/4/2026).

Namun pengakuan itu langsung memicu tanda tanya besar. Istilah “titipan gubernur” membuka dugaan adanya aliran dana politik yang dibungkus seolah-olah hadiah.

#Disimpan di Rumah, Sempat Gelisah

Nurdin mengaku sempat menolak uang tersebut. Tapi akhirnya tetap dibawa pulang dan disimpan di rumah tanpa dihitung ulang.

“Saya simpan di samping tempat tidur, tidak pernah saya pakai,” katanya.

Keesokan harinya, ia mulai gelisah setelah muncul isu “dana siluman”. Upaya mengembalikan uang ke pemberi disebut gagal karena yang bersangkutan sulit ditemui.

Akhirnya Diserahkan ke Kejati

Pada Oktober 2025, Nurdin memilih menyerahkan uang itu ke penyidik Kejati NTB.

“Untuk ketenangan, saya kembalikan,” ujarnya.

Namun, langkah itu tidak otomatis menghapus persoalan hukum. Hakim tetap mendalami motif, alur, dan legalitas penerimaan uang tersebut.

#Terdakwa Bantah Keras

Di sisi lain, terdakwa Hamdan Kasim membantah seluruh keterangan Nurdin.

“Semua bohong. Saat itu saya di Jakarta,” tegasnya di persidangan.

Bantahan ini mempertegas konflik keterangan di ruang sidang—antara pengakuan penerima dan penyangkalan pemberi.

Bukan Kasus Tunggal

Fakta lain yang terungkap, pengakuan serupa juga datang dari anggota DPRD NTB lainnya. 

Nilai uang yang diterima disebut bervariasi, berkisar Rp150 juta hingga Rp300 juta per orang.

Kasus ini menyeret tiga nama ke meja hijau:

M. Nashib Ikroman

Indra Jaya Usman

Hamdan Kasim

Ketiganya diduga sebagai pihak pemberi kepada puluhan anggota dewan.

#Jejak Pokir dan Dugaan Fee 15 Persen

Perkara ini bermula dari dugaan pembagian fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD NTB. Nilainya disebut mencapai sekitar 15 persen dari total Rp2 miliar per anggota—atau sekitar Rp300 juta.

Sejumlah anggota dewan bahkan telah mengembalikan uang dengan total lebih dari Rp2 miliar ke penyidik.

Catatan Kritis

Istilah “titipan gubernur” bukan sekadar bahasa—ini potensi pintu masuk pembuktian skema yang lebih besar.

Jika benar, ini bukan lagi soal individu. Ini soal sistem.

Dan jika tidak terbukti, maka ada risiko kriminalisasi lewat narasi yang belum tentu solid.

Sidang ini belum selesai. Tapi satu hal sudah jelas: uang politik masih berkelindan di ruang kekuasaan. (#RED/AI/Agus)


#SUMBER: Katada.id (diolah)

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniLugas #GratifikasiNTB #DPRDNTB #Tipikor #HukumTanpaKompromi

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url