KEJATI NTB TURUN TANGAN, TIGA OKNUM JAKSA DIDUGA PERAS CAMAT PAJO

 


#MATARAM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mulai bergerak. Dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa di Kejari Dompu kini resmi naik ke tahap inspeksi kasus.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik menyimpang di internal kejaksaan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh bidang pengawasan sebagai langkah membongkar dugaan pelanggaran disiplin.

“Kita tingkatkan ke inspeksi kasus. Yang jelas, tidak ada toleransi bagi yang menyimpang. Integritas harus dijaga,” tegasnya di antara news.com, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini mencuat dari pengakuan Camat Pajo, Imran, yang saat itu berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan. Ia mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah oleh tiga oknum jaksa dengan janji meringankan hukuman.

Tak tanggung-tanggung, nominal yang diminta disebut mencapai Rp30 juta. Imran mengaku hanya mampu menyerahkan Rp20 juta, yang diberikan langsung di kantor Kejari Dompu.

Namun janji tinggal janji. Proses hukum tetap berjalan hingga ia ditahan.

Merasa ditipu dan diperas, Imran akhirnya membuka kasus ini ke publik.

Dugaan ini kini menyeret tiga nama pejabat internal kejaksaan, yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidum berinisial K, dan mantan Kasi Pidsus berinisial IS. Ketiganya disebut sudah berpindah tugas saat kasus ini mencuat.

Secara aturan, inspeksi kasus dilakukan selama 14 hari dan bisa diperpanjang 14 hari berikutnya. Proses ini menjadi pintu masuk untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik maupun disiplin.

Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan dibongkar tuntas, atau justru menguap seperti banyak kasus internal lainnya? (#RED/AI/Mawardy)


#SUMBER: antaranews.com

📷: Dok. Metromini Media/AI

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url