Kasus Kematian Desi, 4 Tersangka Ditetapkan dan Akan Segera Dipanggil
| Foto saat Bongkar Kembali Kuburan Desai guna Keperluan Autopsi Beberapa Waktu yang lalu |
KOTA BIMA - Kematian Desi Novita Irmawati, gadis yang meninggal di salah satu tempat kos-kosan di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu 19 Desember 2021 lalu. Ternyata bukanlah kasus kematian biasa.
Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan 4 tersangka pada kasus kematian gadis cantik asal Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima tersebut.
"Kamis (17/2/2032) kemarin kami telah menetapkan 4 tersangka dibalik kematian Desi," jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, Jum'at (18/2/2022).
Baca Juga:
LSM BCW ke Kejari Bima, Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOP PAUD dan Anggaran PKBM Kota Bima
Terkait Kematian Desi, Dalam waktu Dekat akan Dilakukan Gelar Perkara
Kasat menyebutkan, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga berinisial M, NH, MRI dan MJ.
"Para tersangka akan dipanggil dalam waktu dekat sebagai tersangka," jelas Kasat
Seperti apa motiv dan peran masing-masing tersangka? Rayendra enggan menyebutkan secara detail. Sebabnya, itu bagian dari proses penyidikan pihaknya.
Ia menyebutkan, pada para tersangka akan dikenakan Pasal 346 Jo 56 KUHP. (RED)