Pengerukan di Perbatasan Oimbo–Nunga Disorot, Pemilik Lahan dan PUPR Berikan Klarifikasi
KOTA BIMA | Sabtu, 29 AGUSTUS 2026 - Aktivitas alat berat di lahan yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Oimbo dan Nunga, Kota Bima, sempat menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebut kegiatan tersebut sebagai dugaan pengerukan atau tambang ilegal.
Namun, pemilik lahan, Nurul, membantah anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa alat berat yang berada di lokasi sengaja disewa untuk melakukan pematangan dan perataan lahan, bukan untuk aktivitas pertambangan.
Menurut Nurul, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk permukiman pribadi. Alat berat, kata dia, baru disewa selama sekitar dua hari.
“Alat berat itu kami sewa hanya untuk pematangan lahan. Rencananya lahan ini akan digunakan untuk permukiman pribadi,” jelas Nurul.
Ia juga menegaskan bahwa material berupa tanah dan batu yang berada di lokasi merupakan material hasil pematangan lahan dan tidak untuk diperjualbelikan.
“Baru dua hari kami sewa alat berat, sudah disorot media. Jadi tidak benar kalau kegiatan ini ilegal,” tegasnya.
Nurul menyebut, sebelum pekerjaan dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Polsek dan Dinas PUPR Kota Bima.
“Hal ini sudah kami koordinasikan dengan Polsek, dengan Dinas PUPR, dan semuanya sudah mengizinkan pekerjaan ini,” ungkapnya.
PUPR: Selama Tidak Ada Jual Beli Material, Tidak Masalah
Sementara itu, Dinas PUPR Kota Bima melalui Kabid Cipta Karya, Fahruroji, memberikan penjelasan terkait aktivitas tersebut.
Fahruroji mengatakan, selama kegiatan yang dilakukan hanya berupa pematangan lahan dan tidak ada aktivitas jual beli material, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan dari sisi yang dijelaskannya.
“Selama tidak ada jual beli, ya tidak masalah,” jelas Fahruroji.
Ia menambahkan, urusan perizinan berkaitan dengan material diperlukan ketika kegiatan tersebut sudah masuk pada aktivitas jual beli material.
“Urusan izin hanya dibutuhkan pada yang melakukan jual beli material,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi pemilik lahan dan penjelasan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima tersebut, aktivitas alat berat di lokasi disebut berkaitan dengan pematangan lahan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan pengambilan material untuk diperjualbelikan.
Meski demikian, untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara kondisi di lapangan dengan keterangan yang disampaikan, pemeriksaan dan pengawasan dari instansi berwenang tetap penting dilakukan.
Apalagi, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat berada di kawasan yang bersinggungan langsung dengan jalan dan lingkungan sekitar. Transparansi mengenai status lahan, peruntukan kegiatan, serta batas pekerjaan menjadi penting agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
