Taufan: Perjanjian Utang Rp150 Juta hingga Kini Belum Ada Kepastian Pembayaran
BIMA| Selasa, 1 September 2026 — Muhammad Taufan mengungkap bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat pada 22 Juni 2026 hingga kini belum memberikan kepastian terkait penyelesaian pembayaran oleh pihak peminjam, Brigadir Gazali yang dinas di Polres Bima.
Dalam surat tersebut, Gazali tercatat sebagai pihak kedua dan Taufan sebagai pihak pertama. Dokumen memuat dua nilai pinjaman, yakni Rp130 juta dengan batas pembayaran 26 Juli 2026, serta Rp20 juta dengan jangka waktu pembayaran selama dua bulan.
Namun, menurut pernyataan Taufan, hingga 1 September 2026 belum ada kepastian pembayaran sebagaimana yang diharapkan berdasarkan perjanjian tersebut.
“Surat perjanjian dibuat tanggal 22 Juni 2026. Sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran,” demikian substansi pernyataan Taufan.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena nilai pinjaman yang tercantum dalam dokumen mencapai Rp150 juta.
Taufan menyatakan dokumen perjanjian tersebut menjadi dasar untuk menunjukkan adanya kesepakatan utang piutang antara kedua pihak.
Metromini Media masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Brigadir Gazali, mengenai isi perjanjian dan status pembayaran.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
